Kamis, 03 September 2020

Ibadah Perempuan Yang Sebanding Dengan Perang Fisabillah ?

         Dikisahkan pada suatu hari datang kepada Rasulullah seorang perempuan, yang mana perempuan ini merupakan perwakilan dari perempuan yang lain. 

Maka berkata Beliau, Apa yang ingin kamu bicarakan? 

"Ya Rasulillah, sungguh kami ingin membawa semua perempuan kehadapan engkau. Kata perempuan tersebut. 

Lalu Nabi bertanya" kenapa demikian? 

Wanita ini pun menjawab dengan jawaban yang mencengangkan kita, "Sesungguhnya اللّه menjadikan kami sekalian dibawah perintah laki-laki(suami). Keseharian kami, kami habiskan di dalam rumah. Dan اللّه pula memfardhukan kepada kami, agar selalu berkhidmah(melayani) kepada suami.! 

Sedangkan bagi mereka Laki-laki, اللّه jadikan mereka bisa ikut perang Sabilillah, sholat berjamaah dan اللّه menentukan ibadah laki-laki tidak ada pada kami."

Maka, apakah yang harus kami lakukan agar ibadah kami, sama seperti ibadah yang di karuniakan اللّه kepada laki-laki.? Lanjut perempuan tersebut. (Hehe.. sungguh wanita yang luar biasa bukan 😍)

          Lalu Nabi pun memujinya, "Tiada pernah aku lihat perempuan yang baik dan manis perkataan dalam hal ibadah kepada اللّه selain engkau. 

Kemudian Nabi bersabda "sampaikanlah kepada sekalian perempuan yang islam, bahwa sebaik-baik thaat diantara kalian kepada suami, itu menyamai pahala ibadah yang dilakukan laki-laki."

       Dari cerita ini dapat kita simpulkan bahwa, sangat besar pahala yang اللّه berikan kepada istri-istri yang mau thaat kepada suaminya. Bahkan pahalanya sama seperti orang berperang fisabilillah, pahala berjamaah dll. 

Tetapi sebaliknya, bagi wanita yang tidak thaat pada suaminya, walaupun hanya menampakkan raut wajah yang masam, maka اللّه akan murka padanya.

  والله أعلمُ

Mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat.. Mohon dikoreksi bila ada kesilapan! 

*Referensi kitab" عقوداللجين فى حقوق الزوجين مترجم ملايو "










Sabtu, 04 Juli 2020

Hukum Darah Jerawat Atau Darah Kudis Ketika Sholat

          Seperti yang kita ketahui, bahwa darah termasuk benda najis. Yang mana, apabila kita shalat dalam keadaan badan, baju atau tempat shalat ada darah, maka dapat membatalkan shalat (shalat tidak sah). 
          
         Sekarang bagaimanakah hukumnya jika darah tersebut adalah darah jerawat atau kudis dan seumpamanya. yang kita tahu mungkin sangat susah menghindarinya.? Apakah ini bisa di maafkan..? 


         Didalam kitab-kitab fiqih dijelaskan, bahwa hukum seumpama darah korengan, kudis ataupun darah jerawat
Itu di maafkan ketika shalat, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Darah Yang keluar itu, karena sengaja di keluarkan.! Seperti menggaruk dengan sengaja atau memencet atau menjepit atau lain sebagainya. Maka Yang di maafkan, tidak lebih dari setetes darah. Apabila lebih dari setetes, maka batal shalatnya. 
  • Darah ajnabi. Yaitu darah orang lain, ataupun darah kita sendiri yang sudah berpisah dari tubuh, kemudian terkena kembali dgn tubuh atau pakaian kita. Maka yang di maafkan adalah hanya setetes.
  • Darah yang keluar tidak di sengaja. Maka walaupun lebih dari setetes tetap di maafkan. 

         Nah ,Demikianlah penjelasan singkat yang dapat saya jabarkan,, semoga penjelasan ini dapat bermanfaat..!


Sabtu, 06 Juni 2020

Hukum Memakai Masker/Cadar Ketika Sholat

          Sebagai mana kita tau, saat ini seluruh dunia sedang mengalami cobaan, yaitu dilandanya virus corona atau sebutan lain covit19. 
          Pemerintah dalam hal ini membuat beberapa peraturan. Yang salah satunya ialah mewajibkan seluruh masyarakat untuk memakai masker ketika beraktivitas diluar rumah, ataupun ketika berinteraksi dengan orang lain. 
       Nah, oleh karena itu banyak masyarakat yang bingung apakah memakai masker ketika shalat (ketika sujud) dapat membuat shalat kita tidak sah / batal.?

Adapun yang perlu kita ingat bahwa yang wajib terkena sajadah ketika sujud ialah 7 anggota.
  • Kening/jidat. (Wajib kena sebagiannya tanpa tertutup rambut , kopiah atau pun hal-hal lain). 
  • Dua talapak tangan ( kiri, dan kanan) 
  • Dua lutut (kiri, dan kanan) 

  • Dua ujung kaki (bagian dalam tapak kaki)
Sehingga, hukum mengenai hidung ketika sujud ,termasuk dalam perkara Sunnah. 

Demikian yang dapat saya jelaskan, semoga bermanfaat. 


Ibadah Perempuan Yang Sebanding Dengan Perang Fisabillah ?

         Dikisahkan pada suatu hari datang kepada Rasulullah seorang perempuan, yang mana perempuan ini merupakan perwakilan dari perempuan ...