Sekarang bagaimanakah hukumnya jika darah tersebut adalah darah jerawat atau kudis dan seumpamanya. yang kita tahu mungkin sangat susah menghindarinya.? Apakah ini bisa di maafkan..?
Didalam kitab-kitab fiqih dijelaskan, bahwa hukum seumpama darah korengan, kudis ataupun darah jerawat
Itu di maafkan ketika shalat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Darah Yang keluar itu, karena sengaja di keluarkan.! Seperti menggaruk dengan sengaja atau memencet atau menjepit atau lain sebagainya. Maka Yang di maafkan, tidak lebih dari setetes darah. Apabila lebih dari setetes, maka batal shalatnya.
- Darah ajnabi. Yaitu darah orang lain, ataupun darah kita sendiri yang sudah berpisah dari tubuh, kemudian terkena kembali dgn tubuh atau pakaian kita. Maka yang di maafkan adalah hanya setetes.
- Darah yang keluar tidak di sengaja. Maka walaupun lebih dari setetes tetap di maafkan.
Nah ,Demikianlah penjelasan singkat yang dapat saya jabarkan,, semoga penjelasan ini dapat bermanfaat..!

Kalau darah setetes 1/4 yang keluar ketika menggarut waktu shalat, batal gak?
BalasHapus